Senin, 02 Juli 2007

Dilarang Berkumpul dengan Jamaah Tabligh!

Tinggallah kalian di Masjid kalian, itu lebih baik bagi kalian daripada kalian kumpul-kumpul bersama Jamaah Tabligh.


Nasihat Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi Hafidhahullah

Syaikh ditanya : Dulu, sebelum kenal faham salaf, kita juga anti kepada bid’ah yang ada. Karena itu kami juga memisahkan diri dari keumuman masyarakat dengan membangun sebuah masjid kecil diatas sebuah tanah yang diwakafkan seorang ikhwan.

Maka kami mendirikan sholat lima waktu dan jum at menurut sunnah yang kami ketahui. Kini banyak ikhwan2 yang pindah dari tempat kami ketempat lain yang jauh. Ada karena pekerjaan, futur dan termakan fitnah sururi. Hingga yang sholat lima waktu dan jum’at hanya sekitar lima orang dewasa dan beberapa anak-anak.

Ada seorang da’i menyuruh kami untuk meninggalkan mesjid itu dan bergabung dengan masjid awam terdekat sekitar 300 meter dari mesjid kami. dengan alasan agar mereka mengenal dakwah kami. Dan selama ini mereka memang tidak suka kepada kami. dan masjid orang awam itu kadang menjadi markas tabligh ketika khuruj.

Di negeri kami biasa terjadi masjid berdekatan. Kami masih berharap akan lahirnya generasi salafiy untuk menghidupkan kembali masjid ini. yang mewakafkan masjid bersedia membeli kembali tanah yang dia wakafkan jika memang boleh dan masjid harus diruntuhkan.Yang ingin kami tanyakan:
1. Bagaimana nasehat sang da’i ini?
2. Apakah kami tetap mendirikan sholat lima waktu dan jum’at di masjid kami
3. atau hanya sholat lima waktu di masjid kami dan jum’at dengan masyarakat umum?
4. bolehkan yangmewakafkan membeli lagi tanah itu?
5. berikan kami nasehat dan bimbingan dalam masalah ini.


Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi -Semoga Allah Senantiasa Menjaganya- menjawab: Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabatnya.

1- Pertama-tama: Menurut pandanganku tinggallah kalian di Masjid kalian, itu lebih baik bagi kalian daripada kalian kumpul-kumpul bersama Jamaah Tabligh. Kedua: Saya beritahu kalian bahwa Jamaah Tabligh adalah khurafiyyun (penganut khurafat), mereka memiliki keyakinan-keyakinan kepada oran-orang mati dari pengikut tarikat-tarikat sufiyah Diubandiyah. Mereka berjalan di atas empat macam tarikat sufiyah: Jusytiyah, Sahrawardiyah, Qadiriyah dan Naqsyabandiyah. Dan mereka memotong dzikir Laa Ilaahi Illallaah, menjadi: Laa Ilaaha, dan mengulang-ulangnya 200 atau 300 kali kemudian mereka membaca Illallaah 200 atau 300 kali.

Dan para ulama Ahlussunnah mengatakan: barangsiapa yang memisah kalimat nafi (penafian: yaitu Laa Ilaaha) dari kalimat Itsbat (Penetapan: yaitu Illallaah), dia telah kafir.

Dan mereka memiliki khurafat-khurafat dan bid’ah-bid’ah yang banyak sekali. Wajib bagi kalian untuk tidak bergaul dengan mereka. Dan apabila kalian sanggup untuk menasihati mereka, nasihatilah mereka. Apabila mereka menerima nasihat kalian (itu yang diharapkan –penerj) dan saya kira mereka tidak akan menerimanya, dan apabila mereka tidak menerima nasihat kalian maka tinggalkanlah mereka dan menjauhlah dari mereka. Dan Allah Ta’aala berfirman, “Berilah peringatan, sesungguhnya kamu (Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) adalah pembawa peringatan, dan kamu tidak berkuasa atas mereka”.

Hanya saja wajib bagi kalian memperingatkan kaum muslimin dari mereka dan membenci mereka di dalam hati-hati kalian. Hanya kepada Allah kita memohon taufiq.

2- Jawaban saya: Iya. Tetaplah kalian di sana, selamatnya akidah kalian lebih baik daripada kalian berkumpul-kumpul dengan kaum musyrikin.

3. Apabila sang imam bersih dari akidah-akidah ini maka tidak mengapa. Adapun kalau akidahnya tidak bersih darinya, maka yang utama tetaplah kalian seperti sekarang ini.

4- Tidak boleh bagi sang wakif (pemberi wakaf) untuk membeli wakafnya kembali. Karena wakaf apabila ucapan seseorang jelas bahwa itu adalah wakaf, maka barang itu tetap sebagai wakaf sepanjang masih ada langit dan bumi, sebagaimana datang keterangan akan yan demikian ini pada hadits yang shahih. Hanya kepada Allah kami mengharapkan taufiq.

—————————-

Ditanyakan dan ditranskrip oleh Al Ustadz Muhammad Cahyo kepada Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi –Semoga Allah senantiasa menjaganya-. Jazakumullahukhairan

Diambil dari www.mimbarislami.or.id